Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1434 H
RSS

Lingkungan Hidup



A.    PENGERTIAN LINGKUNGAN
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.  Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan Biotik  dan Abiotik. Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial.
B.     LINGKUNGAN HIDUP
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Unsur-unsur lingkungan hidup
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan.
Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan  keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
C.    PENTINGNYA LINGKUNGAN BAGI KEHIDUPAN
1. Lingkungan sebagai Tempat Mencari Makan
2. Lingkungan sebagai Tempat
    Berlangsungnya Aktivitas, Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya,dll.
3. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan Kehidupan
4. Lingkungan sebagai Tempat Tinggal (Habitat)
D.    KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
a. Letusan gunung berapi
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, diantaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Serangan angin topan (putting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.

2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
a.       Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara), sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.      Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.       Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

E.     UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan.  
Ciri-ciri pembenagunan berwawasan
a.       Menjamin pemerataan dan keadilan.
b.      Menghargai keanekaragaman hayati.
c.       Menggunakan pendekatan integratif.
d.      Menggunakan pandangan jangka panjang.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a.       Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.      Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c.       Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a.       Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b.      Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c.       Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d.      Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian, dengan tujuan pokoknya:
1)      Menanggulangi kasus pencemaran.
2)      Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3)      Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e.       Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

0 komentar:

Posting Komentar