A. PENGERTIAN
LINGKUNGAN
Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar
manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik
langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan Biotik
dan Abiotik.
Seringkali lingkungan yang
terdiri dari sesama manusia disebut juga
sebagai lingkungan sosial.
B. LINGKUNGAN
HIDUP
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk
di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup
yang terdiri dari makhluk hidup,
seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad
renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka
lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan.
Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah
teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan
budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem
nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk
sosial. Kehidupan masyarakat
dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup
yang terdiri dari benda-benda
tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain.
C. PENTINGNYA
LINGKUNGAN BAGI KEHIDUPAN
1. Lingkungan sebagai
Tempat Mencari Makan
2. Lingkungan sebagai
Tempat
Berlangsungnya Aktivitas, Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya,dll.
3. Lingkungan sebagai
Wahana/Tempat bagi Kelanjutan Kehidupan
4. Lingkungan sebagai
Tempat Tinggal (Habitat)
D. KERUSAKAN
LINGKUNGAN HIDUP
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup
Akibat Peristiwa Alam
a.
Letusan gunung berapi
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi
antara lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan
pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang
dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang
dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat
menimpa perumahan, dan lain-lain.
b.
Gempa bumi
Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa
peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, diantaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi
putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat
menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c.
Angin topan
Serangan angin topan (putting beliung) dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan
kapal.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena
Faktor Manusia
a.
Terjadinya pencemaran (pencemaran udara,
air, tanah, dan suara), sebagai dampak adanya kawasan industri.
b.
Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan
kesalahan dalam menjaga daerah
aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c.
Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
E. UPAYA
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN
BERKELANJUTAN
Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha
meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan
Berkelanjutan.
Ciri-ciri pembenagunan berwawasan
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Pada masa reformasi sekarang ini, pembangunan
nasional dilaksanakan tidak lagi berdasarkan GBHN dan Propenas, tetapi berdasarkan
UU No. 25 Tahun 2000, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tujuan di antaranya:
a. Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
b. Mengoptimalkan
partisipasi masyarakat.
c. Menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Hal-hal yang dilakukan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan
UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan).
d. Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi
kasus pencemaran.
2) Mengawasi
bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah
mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.
0 komentar:
Posting Komentar