Upaya Masyarakat Bersama Pemerintah
Beberapa upaya Masyarakat berkaitan
dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:
a. Pelestarian
tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya pelestarian tanah dapatdilakukan dengan cara
menggalakkan kegiatan menanam Pohon atau penghijauan kembali (reboisasi)
terhadap tanah yang Semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang
Posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu
menghambat laju aliran air hujan.
b. Pelestarian
udara
untuk menjaga agar
udara tetap bersih dan sehat antara lain:
1)
Menggalakkan penanaman pohon atau
pun tanaman hias
2)
Mengupayakan pengurangan emisi atau
pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin
3)
Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat
merusak lapisan ozon di atmosfer
c. Pelestarian
hutan
Upaya yang untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang
gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang
pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan
penebanganhutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang
melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
d. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai
dapat dilakukan dengan cara:
1)
Melakukan reklamasi pantai dengan
menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
2)
Melarang pengambilan batu karang yang
ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat
ikan dan tanaman laut.
3)
Melarang pemakaian bahan peledak dan
bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
4)
Melarang pemakaian pukat harimau untuk
mencari ikan.
e. Pelestarian
flora dan fauna
Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan
antara manusia, hewan,tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu
mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan alam kehidupan.
Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak
diperhatikan demi Kelangsungan hidup manusia
Pelestarian
Fungsi Lingkungan Hidup
1. Setiap usaha dan atau kegiatan dilarang
melanggar baku mutu dan baku kriteria kerusakan LH.
2. Rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap LH WAJIB memiliki AMDAL.
3. Setiap penanggungjawab usaha dan
atau kegiatan WAJIB melakukan pengelolaan LIMBAH yang
dihasilkan.
4. Setiap penanggungjawab usaha dan
atau kegiatan WAJIB melakukan pengelolaan
LIMBAH B3 yang dihasilkan.
Tanggung jawab keberhasilan pengelolaan
lingkungan hidup
1. Individu
2. Keluarga
3. Masyarakat
4. Pemerintah
5. Dunia
Usaha
0 komentar:
Posting Komentar